Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah baru saja menurunkan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 Tahun 2020. Penurunan harga gas industri tersebut ditujukan bagi tujuh sektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Terkait hal itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meminta pemerintah untuk memberikan insentif agar perseroan tidak merugi akibat implementasi pemberian harga gas tertentu pada kisaran US$6 per Mmbtu.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, menuturkan bahwa dalam penerapannya, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020, pemangkasan harga dilakukan pada unsur harga gas di hulu pada kisaran US$4 per mmbtu – US$4,5 per mmbtu. Di sisi lain, biaya penyaluran dipangkas pada kisaran US$1,5 per mmbtu – US$2 per mmbtu.
Namun, Gigih mengklaim, kondisi yang ada saat ini biaya penyaluran masih pada kisaran US$2,6 per mmbtu – US$3,2 per mmbtu, sehingga jika peraturan tersebut masih dilaksanakan, perseroan berpotensi menanggung kerugian.
“Kami akan melakukan follow up berapa potensi yang kami butuh sebagai kompensasi atau insentif yang kami minta ke pemerintah,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Gigih melanjutkan, dalam Permen tersebut disebutkan badan usaha penyalur gas bumi dapat menerima insentif. Kendati demikian, hingga saat ini belum pihaknya belum mendapatkan secara jelas mekanismenya.
Ia bilang, apabila insentif tersebut tiidak memiliiki aturan main yang jelas, pihaknya akan sulit untuk mempertahankan nilai keekonomiannya saat ini.
“Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insetif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini, kami membutuhkan dukungan pemerintah, para anggota komisi VI, bagaimana dengan mekaniske insetif ini karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus 6 dolar AS per MMBTU. Kami berharap kompensasi dan insentif bisa diberikan dalam bentuk penggantian biaya, kami perlu membahas dengan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























