Imbas Covid-19, DPR Tanya Kesiapan LPS Deteksi Krisis Perbankan

Anis Byarwati
Anis Byarwati

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan secara rinci indikator trigger (pemicu) terjadinya pergerakan Dalam Perhatian Khusus (DPK) antar kelompok buku dan keluar dari sistem perbankan, peningkatan suku bunga simpanan, nilai transaksi atau kondisi likuiditas di pasar uang antar bank (PUAB) dan protofoloio trade finance individual bank relative terhadap trade finance industri.

Itu dilontarkan Anis berbaikatan dengan perkembangan terakhir tentang kondisi perekonomian nasional dan kebijakan moneter di tengah wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia. Bahkan hal serupa juga dipertanyakan politisi PKS dalam Rapat Kerja (Raker) pihak terkait akhir minggu lalu.

Pada kesempatan itu, Anis juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kewajiban LPS dalam menjamin simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sekar Maret 2020 karena kondisi keuangan memburuk.

LPS melakukan proses likuidasi terhadap BPR itu hingga pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasbah. Pada tahap pertama LPS melakukan pembayaran klaim Rp2,66 miliar untuk 291 nasabah yang layak dibayar, proses likuidasi BPR, penyelesaian dan total klaim simpanan nasabah PT BPR yang belum dibayar.

“Penjelasan LPS diperlukan untuk memberikan gambaran tentang kondisi kesiapan Pemerintah khususnya LPS dalam mengantisipasi krisis ekonomi dan perbankan disebabkan pandemi Covid-19,” tegas Anis dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePeduli Covid-19, Anggota DPR Ini Distribusikan APD dan Suplemen Makanan ke Tenaga Kesehatan
Next articleOjol Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here