Hadiri Pernikahan Anggota Polri, DPR: Propam Harus Periksa Wakapolri

Komjen Gatot Eddy Menghadiri Pesta Pernikahan Kompl Fahrul Sudiana
Komjen Gatot Eddy Menghadiri Pesta Pernikahan Kompl Fahrul Sudiana

Jakarta, PONTAS.ID – Kompolnas menyoroti kehadiran Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ikut menghadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Menurut Kompolnas, secara hukum dan perundang-undangan memang tidak ada yang dilanggar oleh kehadiran Wakapolri. Namun dari perspektif kode etik dan disiplin anggota Polri menyelenggarakan sampai undangan yang hadir termasuk Wakapolri ikut di hadir sudah melanggar perintah lisan Kapolri yang dituangkan dalam tulisan dan bersifat perintah bagi seluruh jajarannya serta harus diperiksa oleh pihak Propam untuk diminta keterangannya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, mengaku setuju jika seluruh undangan dari anggota Polri yang hadir termasuk Wakapolri diperiksa oleh Propam.

Meskipun sampai saat ini belum ada informasi apakah Wakapolri akan ikut diperiksa atau tidak atas kejadian itu, maka tentunya ada tata caranya dalam hal melakukan pemeriksaan. Apakah cukup dengan hanya melayangkan teguran ataukah Wakapolri harus memberikan pernyataan maaf bahwa memang ada kesalahannya untuk datang di resepsi itu.

“Nah, kalau sampai sekarang ada laporan jika Wakapolri ikut datang ke acara tersebut maka seharusnya secara moral Wakapolri harus mendeclear ataupun Wakapolri harusnya tetap juga diperiksa oleh Propam Polri,” ujar Wihadi saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

“Saya pikir institusi meminta maaf terhadap kejadian ini pasti banyak anggota Polri yang datang, tidak hanya Wakapolri tapi secara keseluruhan harus meminta maaf kepada masyarakat itu lebih baik,” kata Wihadi.

Kompolnas menyoroti kehadiran Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang menghadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani. Pesta pernikahan itu berbuntut panjang karena digelar di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Saat virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan physical distancing atau menjaga jarak. Begitu juga dengan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengeluarkan Maklumat Kapolri agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat, termasuk anggota Polri.

Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, awalnya berbicara dari perspektif hukum, pada saat itu Maklumat Kapolri belum dapat menjadi rujukan hukum dan hanya sebagai imbauan. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.

“Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Andrea saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Namun, kata dia, dari perspektif kode etik dan disiplin Polri, Maklumat Kapolri merupakan perintah lisan Kapolri yang dituangkan dalam tulisan dan bersifat perintah bagi seluruh jajaran Polri. Maka Kapolsek tersebut termasuk melanggar perintah pimpinan Polri.

“Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota/pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama,” katanya.

“Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut,” lanjutnya.

Lalu dalam foto yang beredar, Komjen Gatot selaku Wakapolri menghadiri pesta pernikahan itu. Maklumat Kapolri saat itu pun sudah berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk anggota Polri.

“Kalau Wakapolri hadir, berarti iya lah, termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam,” katanya.

Dia mengatakan perintah dalam Maklumat Kapolri ini bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurutnya, perintah tersebut adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.

“Makan jika bicara etis dan kepatutan siapapun sepanjang mereka anggota/pejabat Polri dalam konteks kode etik dan disiplin Polri, wajib tunduk mutlak tanpa kecuali terhadap maklumat tersebut. Jika terbukti melanggar, bagi saya jika di hukum demosi atau pemberhentian dengan tidak hormat, adalah hal yang wajar,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleTangani Corona, DPD Minta Pemerintah Tunda Pendanaan Ibu Kota Baru
Next articleMenaker: Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR