Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah.
Hal ini dikatakan pria akrab disapa Bamsoet sehubungan dengan rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan Darurat Sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang disiapkan oleh Presiden Jokowi.
Menurut Bamsoet jika memang Pemda setempat ingin memberlakukan darurat sipil ditempat seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Meminta Pemerintah Daerah, sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2020).
Bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, politikus Golkar meminta tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah, agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany