Jakarta, PONTAS.ID – Terkait keringanan kredit bank dan pinjaman leasing khususnya bagi debitur atau nasabah yang terdampak dengan wabah Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis OJK Update mengenai tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing tersebut.
Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan dan leasing memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak virus Corona.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih, menuturkan, mengenai keringanan kredit tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi perbankan atau perusahaan leasing untuk menanyakan detailnya. Hal ini dilakukan demi menjaga phisycal distancing di tengah meluasnya virus Corona.
“Tidak perlu datang, tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi,” kata dia, dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2020).
Lebih jauh, Sekar juga mengatakan bahwa ada 4 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan.
Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
“Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka,” papar Sekar.
OJK juga meminta, para debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing. Masyarakat terutama debitur diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
“Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























