Soal Aturan Ekspor Wajib Pakai Kapal Nasional, Ini Respon Pengusaha Batubara

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020. Namun, aturan ini diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun kecewa terhadap rencana Kemendag tersebut.

Ketua Umum APBI, Pandu P. Sjahrir, menilai, dari sisi usia kapal juga tidak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

“Rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas. Kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” ujar Pandu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2020).

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Beleid ini merupakan perubahan kedua yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional.

Kewajiban tersebut pada awalnya akan diberlakukan di 2017, namun ditunda pemberlakuannya lantaran terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang pada umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB). Di situ, importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batubara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal, baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” tutur Pandu.

APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.

“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” pungkasnya.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleIni Alasan Istana Sewa Pesawat Kepresidenan
Next articlePertamina Buka Peluang Jual BBM LewatPertashop, Modalnya Segini