Sebanyak  411 PPAT Ikuti Pembekalan Oleh Kementerian ATR/BPN

Jakarta, PONTAS.ID – Demi terciptanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional serta bertanggung jawab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (Ditjen HHK), selaku Lembaga yang menaungi PPAT, memberikan pembekalan guna tingkatkan kualitas kepada 411 PPAT.

“Saya berharap kegiatan seperti ini akan sering dilakukan, karena banyak kewenangan-kewenangan yang berubah setiap tahunnya, begitu juga kewenangan-kewenangan kita di Kementerian ATR/BPN akan terus berubah, yang di mana itu juga berpengaruh kepada tugas dan tanggung jawab Bapak Ibu semua,” ujar Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana, dalam acara pembukaan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang 1 Tahun 2020, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Suyus Windayana menjelaskan, dengan perubahan yang pasti akan terus terjadi, PPAT diharapkan harus bisa dan mampu menyesuaikan dengan dinamika dinamika perubahan yang terjadi, karena PPAT juga merupakan bagian dari Kementerian ATR/BPN. “Ciri dari suatu negara maju itu seluruh bidang tanah harus sudah terdaftar dan pelayanan informasi sudah serba elektronik, target kita 2025 PNBP meningkat 10x dan semua berbasis elektronik, dari surat tanah, surat ukur dan dokumen lainnya, jadi nanti Bapak Ibu PPAT tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk pengecekan jika diperlukan,” ujar Suyus Windayana.

Untuk diketahui, PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, PPAT tersebut dapat berkedudukan di kabupaten atau kota. Dalam pelaksanaan tugasnya PPAT akan sering berhubungan dengan Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten/Kota.

Tujuan kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT ini adalah untuk menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional, meningkatkan kualitas pembuatan akta dalam melayani masyarakat, meningkatkan pemahaman dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi keagrariaan/pertanahan, dan pelaksanaan jabatan PPAT.

Suyus Windayana berharap dengan diadakan nya kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT ini tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Seperti yang belum lama sedang ramai PPAT bodong, itu besar loh 85 miliar, jadi nanti ke depannya semua transaksi harus masuk ke dalam sistem, semua jual beli harus memakai fingerprint untuk memastikan benar atau tidak orangnya, jadi semua serba jelas, serba transparan, jadi tidak ada lagi kejadian seperti itu,” tambah Suyus Windayana.

Kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang 1 tahun 2020 dihadiri oleh 411 PPAT yang terdiri dari Calon PPAT yang sudah lulus ujian PPAT sebanyak 180 orang, PPAT yang sudah melaksanakan jabatan PPAT selama 10 tahun ke atas sebanyak 121 orang, PPAT yang akan mengajukan pindah tempat kedudukan sebanyak 50 orang dan PPAT yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan sebanyak 60 orang.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleBantu 25 Dhuafa di Asahan, Bupati Bagikan Beras dan KTP
Next article4 Tahun Memimpin, Bupati Musi Rawas Gelar Tasyakuran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here