Ada Salah Ketik di Draft Omnibus Law, DPR-Pemerintah akan Perbaiki

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR bersama pemerintah akan menjadwalkan rapat untuk memperbaiki sekaligus mereview draft omnibus law.

Sebelumnya, Kesalahan ketikan pada kalimat ‘PP bisa ubah UU’ di draft omnibus law menjadi polemik.

“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut,” lanjutnya.

Meski begitu, Dasco memaklumi jika ada kesalahan ketik. Menurutnya, selagi masih berbentuk draf, perbaikan masih bisa dilakukan.

“Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, kemudian ada kemarin tenggat waktu yang sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin jadi human error itu masih bisa saja terjadi. dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” ujarnya.

“Kita mungkin akan rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita bamuskan setelah rapim,” katanya.Rapat dengan pemerintah akan dijadwalkan setelah rapat pimpinan DPR. Dasco meminta dalam rapat itu bisa ditemukan solusi dari seluruh hal yang bersifat kontroversial dari omnibus law.

“Mari saja kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian,” lanjut Dasco.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU diganti dengan PP itu menurut Mahfud tidak bisa. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.

“Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePolres Sergai Gelar Tes Urine,  1 Personil Positif Narkoba
Next articleDPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here