Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri. Sebelumnya ,PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan melakukan penyesuaian harga per 1 Oktober 2019.
“Batal, pokoknya enggak naik saja. (PGN) memang gak boleh menaikkan,” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Djoko membeberkan alasan mengapa PGN sebaiknya tidak menaikkan harga gas industri. Ia bilang, biaya produksi industri dalam negeri akan bertambah besar sehingga bakal berujung pada melemahnya daya saing.
“Sebab, kalau harga gas naik kan biayanya jadi naik. Nanti tidak bisa bersaing kalau (produknya) diekspor dengan produk yang sama dari negara lain,” bebernya.
“Kalau harga gas naik kan cost jadi naik, nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama,” tuntasnya.
Diketahui sebelumnya, kalangan pelaku industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk sudah menentang rencana kenaikan harga gas tersebut sejak awal. Mereka beralasan ,kenaikan harga gas ini akan memberatkan sektor industri dan menurunkan daya saing di pasar ekspor.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























