Genjot Investasi, Pemerintah Luncurkan Dua Aplikasi Fasilitas Fiskal Hulu Migas

Jakarta, PONTAS.IDPemerintah resmi meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas Kementerian/Lembaga, yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta  soft launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window ( INSW ) di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Adapun, peluncuran dua aplikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan perdagangan luar negeri dan layanan investasi, yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan pemberian fasilitas fiskal.

“Secara subtansi ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ini adalah kenyamanan bagi pengusaha yang hadir, itu kenyamanan. Kenyamanan itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif”, papar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Senin (14/10/2029).

Dia menjelaskan, melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.

Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem KKKS (system to system).

Sementera itu, Kepala Lembaga National Single Windows, Mochamad Agus Rofiudin, menjelaskan, manfaat utama dari aplikasi ini adalah kemudahan serta kecepatan waktu.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” beber Agus.

Di dalam sistem INSW juga diterapkan Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.

DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleMPR Sepakati Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Pukul 14.30 WIB
Next articlePolsek Panakkukang Selamatkan Bayi dalam Kantong Plastik