DPR: Kebijakan Minyak Goreng Kemasan Sudah dari Tahun 2014

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, per Januari 2020 minyak goreng curah tak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis.

Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dan harganya dijanjikan bakal terjangkau.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Sartono Hutomo berpandangan, peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak tahun 2014.

“Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang,” kata Sartono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Politikus Partai Demokrat ini menilai, harusnya kebijakan Kemendag soal pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru dimana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine.

Untuk itu, lanjut Sartono, pihaknya akan segera memanggil Mendag untuk bisa berdialog atau berdiskusi menyelesaikan jalan keluar agar persoalan ini tidak serta merta membuat rakyat menjadi susah di kemudian hari.

“Kami akan memanggil Pihak Kementrian Perdagangan, agar hal ini jalan keluarnya tdk memberatkan rakyat kita,” tegasnya.

Jaga HET Minyak Goreng

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun merespons kebaikan baru dari Mendag tersebut. Sejak 1 Januari 2020, Pemerintah lewat Kemendag akan melarang minyak goreng curah, alias, minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp 11.000 per liter.

“Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya.

Menurut Tulus, kendati aturan itu bisa dimaklumi, namun ada sejumlah catatan dan perlu diperhatikan. Misalnya, agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM.

“Pemerintah konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi dampak plastik, maka seharusnya pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik (Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasalnya, munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik.

“Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta dan harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual dalam bentuk kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI.

Sebelumnya, Mendag menyatakan produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Mendag dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (7/10/2019).

Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton.

Dari jumlah ini, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton. Adapun sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” ucapnya.

Menurut dia, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSinergi Anak Usaha Pertamina-PLN Akan Dongkrak Investasi Kelistrikan Tanah Air
Next articleGaet Lebih Banyak Penumpang KA Bandara, Railink Gencar Promosi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here