Berbagi Kebahagiaan, Satpol PP Jakut Santuni 103 Anak Yatim Piatu

Jakarta, PONTAS.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Utara menggelar santunan terhadap 103 anak yatim piatu di Lapangan Parkir KDO Satpol PP Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (3/10/2019).

Mengambil tema “Berbagi Kebahagiaan”, kegiatan baksos tersebut bertujuan untuk memberikan kebahagiaan terhadap anak yatim piatu di Jakarta Utara. Pembagian baksos berupa uang dan peralatan sekolah itu berasal dari gaji tunjangan para anggota dan pegawai Satpol PP yang disisihkan.

“Yang menarik diaini adalah mereka (anak yatim piatu) yang datang ke Kantor Walikota Jakarta Utara difasilitasi oleh Satpol PP ditiap Kelurahan. Jadi mereka berangkat hingga pulang diantar jemput oleh anggota menggunakan mobil Pol PP,” ujar Kepala Dinas Pol PP DKI Jakarta, Arifin, usai menghadiri acara.

Arifin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu keinginan Gubernur DKI Jakarta agar selain memajukan kotanya dapat juga membahagiakan warganya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menambahkan, Pemkot Jakarta Utara mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP merupakan garda terdepan yang juga sebagai panutan.

“Diharapkan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, dalam bertugas Satpol PP lebih mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain santunan anak yatim piatu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Pakta Integeritas oleh Satuan Pol PP Jakarta Utara.

Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, Pakta Integeritas merupakan sebuah komitmen. Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Perturan Kemendagri, Satpol PP  mempunyai 3  tugas yakni, menegakkan Perda dan menegakkan peraturan Kepala Daerah, mewujudkan  kententraman dan ketertiban masyarakat serta yang terakhir adalah menciptakan dan mewujudkan perlindungan masyarakat.

“Dari ketiga tugas tersebut diimpelemntasikan dalam bentuk komitmen pakta integeritas tersebut. Mereka harus melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh melampaui kewenangannya apalagi keluar dari kewenangannya. Pol PP juga tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli),” tandasnya.

Penulis : Edi Prayitno

Editor: Riana

Previous articleForbes Aceh Minta Pemilihan Ketua MPR Kedepankan Musyawarah Mufakat
Next articleGelar Ragab, Ini 10 Pimpinan MPR 2019-2024