Jakarta, PONTAS.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selayaknya diperbaharui. Karena Hukum itu harus tumbuh sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan juga teknologi saat ini.
“artinya undang-undang sebagai hukum tertulis yang dibuat dulu belum tentu sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini, pun begitu dengan yang dibuat saat ini belum tentu sesuai dengan situasi masa depan, ujar mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, kepada PONTAS.ID, di jakarta Kamis( 26/9/2019).
Oleh karenanya, lanjut Susno, perubahan undang-undang adalah sebuah keniscayaan karena mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Tetapi perubahan undang-undang khususnya KUHP yang menjadi pembicaraan hangat saat ini haruslah juga disesuaikan dengan kebiasaan, kultur dan kehidupan sosial masyarakat sehingga KUHP yang baru tidak menjadi bertolak dan ditentang oleh masyarakat.
Undang-undang sebagai sebuah kebijakan selayaknya harus dapat menjawab masalah dimasyarakat bukan menjadi masalah baru di masyarakat. Mungkin ini salah satu masalahnya yang menjadi persoalan hingga memicu mahasiswa sampai turun ke jalan kemarin, adalah isi dari Rancangan KUHP yang akan disahkan, jelas mantan petinggi Polri ini.
Salah satu hal yang penting dalam pembuatan materi undang-undang adalah undang-undang yang dilahirkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena hukum yang baik dan berhasil dinegara lain belum tentu baik dan berhasil jika di terapkan di negara ini.
Beberapa pasal yang menjadi perbincangan publik sangat banyak, diantaranya adalah pasal tentang penanganan gelandangan, pasal tentang aborsi, pasal tentang pemerkosaan dalam rumah tangga, pasal tentang korupsi, pasal tentang alat kontrasepsi, pasal tentang makar, pasal tentang penghinaan kepada presiden, dan sebagainya.
Susno mencontohkan salah satu pasal yakni tentang gelandangan. Seperti diketahui bahwa RKUHP mengancam penggelandangan dengan denda maksimal Rp 1 juta, padahal itu berlawanan dengan tugas pemerintah dalam UUD Dasar pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Nah inikan akan direspon masyarakat dengan tidak baik.
“Seharusnya Hukum sebagai undang-undang tidak boleh dijadikan sebagai pelarian tanggung jawab bagi penyelenggara negara”, tegas Susno.
Untuk itu perubahan KUHP di Indonesia haruslah dapat disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kultur masyarakat Indonesia yang memiliki kultur yang berbeda-beda, ujarnya.
Saat ditanya mengenai Rancangan KUHP yang menggangu kebebasan Pers, Susno menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan ancaman yang serius hingga menjerat pelaku pers dibui, karena Pers dilindungi oleh undang-undang khusus (lex specialist) yaitu undang-undang pokok pers dalam penangangan sengketa pers di Indonesia, ungkap Susno.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM

























