ATR/BPN: RUU Pertanahan akan Rampung

Sekretaris Kementrian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Jakarta, PONTAS.ID – Pembahasan RUU Pertanahan antara pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) dengan Komisi II DPR RI dipastikan hampir menemui titik temu. Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019).

“Sudah hampir rampung. Selesai rapat dengan Panja RUU, seluruh pasal sudah dibahas tuntas,” ungkap Himawan.

Himawan menjelaskan, hasil rapat telah dilaporkan kpd Komisi II. “Jadi tahap berikutnya adalah pembahasan di komisi, lalu pandangan-pandangan dari tiap fraksi, sampai nanti penjadwalan keputusan tingkat satu setelah menunggu rapat internal komisi,” terang Himawan.

Himawan mengaku, dirinya diminta untuk tetap standby sampai tahap pembahasan selesai. “Secara teknis semua sudah kita bahas. Pasal demi pasal sudah dibahas secara bersama, tidak ada ada hal-hal substansial yang berbeda antara pemerintah dengan DPR,” tutur Himawan.

Himawan menerangkan, RUU yang saat ini sedang dibahas sama sekali tidak mengandung unsur koruptif melainkan diciptakan untuk kemaslahatan seluruh warga negara Indonesia (WNI).

“Tidak, sama sekali tidak diciptakan untuk koruptif, melainkan untuk kepastian hukum. Yang tadinya tidak jelas menjadi jelas. Hal-hal yg dulunya belum cukup kuat dalam law enforcement akan kita perkuat,” tegas Himawan.

Himawan mengatakan, RUU yang saat ini sedang dibahas telah diproyeksikan untuk mengantisipasi kebutuhan saat ini dan masa depan seluruh rakyat.

“Dalam upaya menyejahterakan masyarakat dlm pembangunan, semua sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal RUU. Tentunya juga dalam mengantisipasi kebutuhan kekinian dan ke depan untuk menyejahterakan masyarakat dalam pembangunan.” ujar Himawan.

Himawan juga menegaskan Komisi Nasional Reformasi Agraria tidak akan dihapuskan, melainkan akan dimasukkan ke dalam draf RUU Pertanahan.

“Tidak ada penghapusan itu. Yang ada justru perkuatan reformasi agraria dan penguatan perpres yg ada tentang agraria. Reformasi agraria justru kita masukkan dalam UU kan justru memperkuat reformasi agraria. Nantinya reformasi agraria akan di atur dalam UU,” jelas Himawan.

Ada 40 Perubahan

Hal senada diungkapkan Ketua Panja RUU Pertanahan, Herman Khaeron.

Herman menyatakan, pembahasan RUU berjalan lancar dan saat ini sudah dilaporkan ke pihak Komisi II.

“Akan tetapi tadi ada perubahan sekitar 40 poin yang dibahas di akhir panja. Jadi kami akan lakukan penyelarasan dulu, untuk diperbaiki,” sambung Herman.

Wakil Ketua Komisi II tersebut mengatakan, dirinya akan melaporkan dan meminta para kepala poksi (kapoksi) melaporkan kembali kepada fraksi-fraksi atas perubahan tersebut.

“Sekarang sudah selesai di panja, saat ini sudah di komisi. Nanti dilaporkan kembali ke panja bagaimana perencanaannya nanti. Yang pasti kami sudah sepakat dengan pemerintah mengenai draf RUU ini,” pungkas Herman.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleHari Pertama Perluasan Ganjil-Genap, 941 Pengemudi Kena Tilang
Next articleMalang Expo, Dukcapil Terbitkan 2.601 Dokumen