Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara, harus menerbitkan 200 lebih Kartu Identitas Anak (KIA), pasalnya berdasarkan data base yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan per 20 Agustus 2019 terdapat 241.565 jiwa anak yang dalam batas usia 0-17 tahun
“Untuk saat ini Disdukcapil Asahan sedang concern agar semua anak yang ada di Asahan segera memiliki KIA,” Kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Asahan, Dermawan, Selasa (20/8/2019).
Sampai saat ini lanjut Dermawan, Disdukcapil Asahan baru menerbitkan sebanyak 1.582 KIA dari 241.565 jiwa anak yang berusia 0-17 tahun, Dan ditargetkan dalam bulan Agustus ini 2000 KIA akan diterbitkan.
“Penerbitan KIA secara bertahap, saat ini masih fokus untuk anak SD dan SMP yang ada di Kota Kisaran dan kemudian akan dilanjutkan ke Kecamatan lain. Disdukcapil juga sudah menargetkan 10 ribu KIA selesai hingga tahun 2019 ini,” imbuhnya.
KIA sangat penting sebagai identitas diri anak, dan juga berguna untuk keperluan administrasi, misalnya pengurusan paspor, perbankan, tiket pesawat, dan lainnya.
Pengurusannya gampang dan tidak dikenakan biaya, cukup membawa Kartu Keluarga dan akte kelahiran anak. Bagi anak yang usia 0-5 tahun membawa pasphoto, sedangkan untuk usia 5-17 tahun dilakukan perekaman.
“Kami juga sangat mengharapkan respon dari masing-masing orangtua atas penerbitan KIA ini,” tukas Dermawan.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak
















