Polsek Sei Kepayang Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Asahan, PONTAS.ID – Polsek Sei Kepayang meringkus 2 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang masing-masing bernama S alias Madon (45) warga Dusun II, Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (31/7/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolsek Sei Kepayang, AKP Syafaruddin, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktifitas penggunaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu disekitar tempat mereka tinggal, dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, tentang keresahan mereka atas aktivitas penggunaan narkoba di lingkungan mereka tinggal,” kata Syarifuddin, Kamis (1/8/2019).

Dan atas informasi tersebut dirinya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Sei Kepayang untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

Sekitar pukul 22.30 lanjut Syarifuddin, Tim Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku S alias Madon yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dari tersangka diperoleh beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, mancis, dan lainnya.

“Setelah diamankan dilokasi, kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta semua barang bukti ke Mapolsek Sei Kepayang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Syarifuddin.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Hendrik JS

Previous articlePemkab Asahan  Gelar Sosialisasi dan Simulasi Kebakaran
Next articleUsai Pilpres, Tak Ada Lagi Bagi-bagi Kekuasaan