Hari Anak, 5 Napi Lapas Tebingtinggi Dapat Remisi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 5 orang narapidana (Napi) mendapat remisi di Lapas Kelas II B di Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Kalapas Tebing Tinggi,Theo Andreanus Purba, didampingi Heru Prabowo Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Tebingtinggi pada Rabu (24/7/2019) mengatakan, terdapat 5 Narapidana (napi) anak di Lapas mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumut. Remisi itu bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019.

“Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 4 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 1 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 5 orang,”ucap Theo di ruang kerjanya.

Lanjutnya, total jumlah napi dan tahanan anak yang ada di lapas dan rutan di Tebingtinggi sebanyak 1.635 orang.

Rinciannya, napi sebanyak 1.069 orang, sedangkan tahanan 566 orang.

“Dengan kapasitas hanya 451 orang, kami berkomitmen terus memberikan pelayanan prima tanpa kutipan kepada tamu yang berkunjung,” tutup Theo.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleGalakkan Konsumsi Ikan, Pemkot Jakut Libatkan 6.200 Pelajar SD
Next articleFahri Hamzah: Tuntutan Rp 30 M ke Sohibul Cs Adalah Hukuman