Jakarta, PONTAS.ID – Bareskrim Mabes Polri akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) telah merugikan negara mencapari Rp188 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.188 miliar lebih. Kerugian negara itu didapat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Djoko.
Dijelaskan Djoko, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai tersangka.
Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM jenis HSD di PT PLN dengan memerintahkan agar Tuban Konsorsium ditunjuk sebagai pemenang.
“Atas perintah tersangka NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010,” ujarnya.
Intervensi Panitia Lelang
Djoko menambahkan, berkas mantan Dirut PLN 2011-2014 tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor: B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut, bermula saat Nur Pamudji mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebelum lelang dimulai.
Pertemuan itu membahas tentang pasokan kebutuhan PT PLN akan BBM jenis HSD dari PT TPPI. Nur Pamudji pun memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium.
Padahal, diketahui kemudian Tuban Konsorsium dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak tetap ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.
Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian.
PT PLN mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium, “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada 60 orang,” kata Djoko.
Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























