DPR Minta BTN Tak Biayai Perumahan Berbau Etnis hingga Agama

Eva K Sundari

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR Eva K Sundari meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk tidak membiayai proyek perumahan eksklusif yang berdasarkan ras, etnis dan agama.

Eva mengungkapkan BTN sebagai bank BUMN harus aktif menenun kebangsaan. Menurut dia saat ini ada kecenderungan masyarakat mulai eksklusif akibat membangun perumahan yang tertutup.

“Karena masyarakat membangun perumahan hanya untuk agama dan etnis tertentu. Ini tidak membangun kohesivitas masyarakat, akhirnya masyarakat terbelah,” kata Eva, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dia menjelaskan eksklusifitas itu mengurangi interaksi antar komunitas masyarakat di perumahan. Hal itu disebut bisa menimbulkan kecurigaan yang menciptakan resistensi konflik di tengah masyarakat.

Politisi PDIP itu lalu mencontohkan kebijakan pembangunan perumahan di Singapura. Di sana ada kebijakan membangun perumahan yang membaurkan masyarakat dari semua golongan, baik agama maupun etnis. Tak boleh satu komplek perumahan didominasi etnis tertentu.

Pemerintah Singapura mengawasi hal ini dengan ketat agar masyarakatnya bergaul dengan beragam etnis dan agama. Kebijakan yang sama juga diterapkan di Selandia Baru dan Eropa. “Mudah-mudahan BTN bisa melakukan hal yang sama seperti dilakukan Singapura dan Eropa yang membangun rumah penuh manfaat bagi persatuan Indonesia,” harap Eva.

“BTN harus masuk ke dalam praktik yang sangat kita butuhkan ini. Dalam kebijakan ini, Pemerintah Singapura memastikan bahwa setiap perumahan dan apartemen tidak boleh eksklusif. Tapi, harus terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Di Singapura 60% China, India 20%, dan Melayu 20%. Kalau seorang India mau menjual apartemennya, yang beli harus orang India supaya tidak didominasi oleh etnis lain,” ungkap Eva.

Dia menambahkan di Selandia Baru orang lokal juga sudah gelisah, karena proyek perumahan didominasi etnis China. Begitu pula di Brisbane dan Perth, Australia menghadapi situasi yang sama. Pihaknya menyerukan agar BTN sebagai penyalur kredit perumahan bagi rakyat, tidak membiayai proyek perumahan eksklusif yang memisahkan masyarakat berdasarkan ras, etnis, dan agama.

Direktur BTN Budi Satria menjelaskan BTN sebagai lembaga keuangan selalu menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Dia mengungkapkan hal ini agar ada perimbangan dalam pembangunan perumahan, antara perumahan sederhana, menengah dan mewah. Jadi hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah.

“Sebagai salah satu stakeholder kami tentu mendukung sesuai ketentuan yang ada,” ujar Budi saat dihubungi detikFinance.

Menurut dia, hanya saja dalam undang-undang tersebut, komposisi perimbangan itu tidak harus dalam satu hamparan. “Sehingga di lapangan bisa timbul persepsi yang berbeda,” jelas dia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleOpini malah jadi Fakta, KPI: Terbalik!
Next articleKetua DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here