Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal melarang diskon atau promo ojek online (ojol).
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah. Sejauh yang dia ketahui, di luar negeri, promosi dan diskon tidak diatur dalam regulasi khusus.
“Kita sih memberi masukan kepada pemerintah. Sepanjang sepengetahuan kami, promosi, diskon, itu tidak diregulasi di negara lain,” kata Ridzki di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, aplikator memberikan diskon kepada masyarakat dengan sejumlah tujuan. Tujuan tersebut yakni, sebagai promosi, untuk menjaga kesetiaan pelanggan, dan changing habit.
“Saya juga tidak ingat ada yang di regulasi, karena memang purpose-nya seperti itu. Itu sepanjang pengetahuan saya. Kalau ada yang punya pengetahuan lain, tolong saja dikasih tahu,” tandasnya.
Tetap Untung
Disisi lain, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyatakan, setelah tarif baru ojol mulai diterapkan, pemberian diskon tarif kepada konsumen tidak pernah merugikan para pengemudi. Para pengemudi tetap menerima bayaran yang sesuai dengan rentang tarif batas bawah hingga batas atas.
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyatakan, promosi diskon tarif sejatinya menjadi strategi pemasaran dari masing-masing aplikator. Hal itu diperbolehkan demi bisa menarik pelanggan transportasi daring.
“Diskon tarif itu hanya gimik marketing saja sebagai strategi dari aplikator. Kami, para pengemudi tetap mendapatkan bayaran yang sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan,” kata Igun di Jakarta.
Namun, Igun mengatakan, kondisi tersebut jika dilihat dari sudut pandang pengemudi. Adapun ditinjau dari sudut pandang konsumen, Igun mengakui, pemberian diskon pada kenyataannya kerap kali melebihi tarif batas bawah. Sebagai contoh, promo Rp 1 yang diterapkan pada waktu-waktu tertentu untuk konsumen tertentu.
Menurut Garda, hal itu dilakukan untuk mengakomodir keinginan penumpang yang sempat mengeluh lantaran adanya kenaikan tarif ojol setelah Kemenhub menerapkan aturan. Menurut Igun, hal itulaj yang dapat disebut sebagai predatory pricing antar aplikator.
“Ya memang pasti nanti terjadi dan pada akhirnya mekanisme pasar yang berjalan. Jadi memang mereka antarperusahaan yang harus menyesuaikan,” kata Igun.
Lebih lanjut, ia menyebut, diskon-diskon tarif hingga Rp 1 itu sejatinya bukan diberikan oleh pihak aplikator Gojek maupun Grab. Namun, oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang menjadi pihak ketiga dalam bisnis transportasi daring.
Kemenhub Gandeng KPPU
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya pencegahan atas potensi buruk dampak diskon berlebihan tarif ojek online (ojol).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut dilibatkan karena adanya indikasi perang tarif dan upaya monopoli.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru ojol yang menjadi turunan dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terutama berkaitan dengan perkembangan terkini seiring maraknya jual rugi melalui mekanisme promo.
Menurut Budi, diskon berbalut promo mengakibatkan tidak berlakunya batasan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah sejak awal Mei 2019.
“Begini ya, ojol ini kan dinamis. Apa yang kita lakukan (evaluasi) adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kita melakukan riset, itu dari pengemudi, aplikator, dan kita,” ujar Budi di Jakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru. Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.
“Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi pemasaran,” ujar Budi. Diskon biasanya dilakukan melalui pihak ketiga seperti perusahaan pembayaran digital.
Sebelumnya, KPPU memang mengendus indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojol pasca pemberlakuan tarif baru pada Mei 2019. Obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.
“Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru,” ujar Ketua KPPU Kurnia Toha.
Kurnia mengatakan indikasi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























