Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 112.523 narapidana (napi) beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Idulfitri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 517 napi langsung menghirup udara bebas.
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas pada tanggal 5 Juni 2019 nanti,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idulfitri 2019 adalah Rp 54,909 miliar.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Sri Puguh Budi Utami mengatakan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Menurutnya, remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. “Remisi khusus dalam rangka Idulfitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” kata Sri Puguh Budi Utami.
Sri Puguh Budi Utami mengklaim pemberian remisi saat ini menjadi lebih cepat dan akurat berkat layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi. Dia juga menjamin pemberian remisi tidak lagi berbelit-belit, mengubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan transparansi. “Seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI,” tegas Sri Puguh Budi Utami.
Dalam kesempatan ini, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemkumham Junaedi, berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan. “Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” harap Junaedi.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























