Jokowi Sahkan Aturan Cuti Lebaran PNS

Jokowi Resmikan 3 Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia Timur. Ketiga kawasan ini adalah KEK Bitung (1/4).

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 2019.

Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian diktum kedua Keppres dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleDefisit Rp9.1 Triliun, BPJS Kesehatan Harus Perbaiki Manajemen dan Keuangan
Next articleYLKI: Pembatasan Medsos Lumpuhkan Aktivitas Digital Ekonomi