Jakarta, PONTAS.ID – Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahumuizy dibantarkan ke RS Polri karena sakit.
Pria akrab disapa Rommy disebut mengeluh buang air besar (BAB) berdarah hingga harus dirawat inap.
“Pak Rommy ini mengeluh buang air besarnya keluar darah segar, sehingga datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK langsung kita laksanakan pemeriksaan dan memang ada kecenderungan peningkatan dari hasil pemeriksaan, makanya diputuskan oleh tim dokter kita untuk kita rawat dalam rangka pemeriksaan selanjutnya,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Musyafak, Jumat (5/4/2019).
Dia mengatakan tim dokter juga sudah memeriksa saluran pencernaan bagian bawah Rommy. Hasilnya, didapati adanya infeksi pada saluran bagian bawah dan pelebaran pembuluh darah di saluran bagian bawah.
“Mengetahui saluran pencernaan bagian bawah di mana didapatkan adanya infeksi pada saluran bagian bawah dan adanya pelebaran pembuluh darah yang ada di saluran bagian bawah. Dengan adanya itu, kita menindaklanjuti nanti akan dilakukan pemeriksaan yang lain kalau tidak ada perubahan hari Senin atau hari Selasa kita lakukan pemeriksaan terkait keluhan ginjal karena beliau ada riwayat operasi batu ginjal pada tahun ’97, karena ada keluhan sakit perut kita akan lakukan USG, dengan anggapan bahwa kita dapat mengetahui apakah timbul kembali batu di ginjal,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes dr Yayok Witarto mengatakan Rommy pertama kali dibawa ke RS Polri pada Jumat (29/3/2019). Namun, saat itu Rommy dinyatakan tak perlu dirawat.
Yayok mengatakan Rommy kemudian dibawa kembali ke RS Polri pada Selasa (2/4/2019). Saat itulah tim dokter memutuskan Rommy dirawat inap.
Pertama kali periksa itu 29 Maret, Jumat, diperiksa sama dokter, kemudian menurut para dokter spesialisnya nggak perlu rawat hingga pulang. Kemudian banyak keluhan lagi, hari Selasa ke rumah sakit diputuskan dirawat,” jelasnya.
Hingga hari ini, Rommy masih dirawat di RS Polri. Biaya perawatan Rommy disebut bakal ditanggung KPK jika tak melebihi batas tanggungan BPJS.
Kalau masih batas tanggungan BPJS, menggunakan anggaran KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























