Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran Muradi menilai TNI bisa saja menduduki jabatan sipil, namun secara terbatas, yakni yang terkait unsur pertahanan. Hal ini merupakan upaya agar secara kelembagaan TNI tetap berada dalam skema kenegaraan.
“Jadi, itu adalah solusi agar TNI tetap berada dalam irama kebangsaan, tentu dengan syarat bahwa posisi itu tetap berkaitan dengan unsur pertahanan, tidak murni betul sipil,” ujar Muradi, Senin (11/3/22019).
Dalam konteks itu, kata Muradi, memang perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan legalitas dan perundang-undangan untuk mengakomodasi TNI di jabatan sipil yang berkaitan dengan unsur pertahanan. Selain itu, menurut Muradi, diperlukan monitoring dan pengawasan atas kinerja TNI bersangkutan terkait dengan posisi yang dijabat, baik dari internal TNI, institusi terkait serta juga masyarakat sipil.
“Diperlukan juga kriteria atau ukuran yang lebih baik dalam kontestasi antara pejabat sipil dan dari unsur militer yang menduduki jabatan sipil yang terkait unsur pertahanan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Muradi memberikan lima solusi agar tidak ada jenderal menganggur di kemudian hari. Pertama, perluasan postur dan struktur pertahanan dengan menyesuaikan kebutuhan dan ancaman sebagai negara bangsa. Kedua, pembentukan komponen cadangan yang akan mengurangi tentara organik.
“Ketiga, zero rekrutmen dengan mengurangi sama sekali rekrutmen dan memberdayakan anggota TNI yang masih ada. Keempat, tawaran pensiun dini dengan dua skema, alih status dan penjabat di jabatan dengan sustainable sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Dan yang kelima, skema kerja sama dengan institusi lain,” jelas Muradi.
Editor: Idul HM