Jakarta, PONTAS.ID – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang tak lain adalah vokalis band Zivilia, Zulfikar atau akrab disapa Zul terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kuasa Hukum Zu, Elbasri mengatakan istri Zul yakni Retno sangat syok mendengar kabar suaminya menjadi pengedar narkoba dan terancam hukuman seperti itu. Meskipun syok, sang istri, mengaku tabah dan ikhlas jika harus menerima kenyataan seperti itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Zul ‘Zivilia’, Elbasri saat ditemui di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/3019).
“Syok pasti ya. Tapi dia tabah,” tambah Elbasri.
Menurut polisi, pelantun ‘Aishiteru’ itu menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Tak hanya itu, alasan utang Budi juga dilontarkan oleh Zul ‘Zivilia’ saat diperiksa.
Kini, Zul ‘Zivilia’ harus menanggung perbuatannya tersebut. Apalagi Zul memiliki seorang istri dan empat orang anak yang harus dibiayainya.
Zul ‘Zivilia’ diamankan polisi pada 28 Februari 2019 di salah satu apartemen, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya yakni HR alias Andu (28), seorang perempuan berinisial D (26) dan MH alias Rian (26)
Editor: Luki Herdian
















