Jakarta, PONTAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebarkan nama-nama caleg yang pernah jadi narapidana kasus korupsi. Ada tiga nama caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di daftar itu, salah satunya M Taufik.
Partai Gerindra tempat M Taufik berpolitik menyatakan tak ada masalah dengan posisi dari Ketua DPD Gerindra DKI ini disebut sebagai caleg eks napi korupsi.
“Saya nggak ngeh satu per satu, yang saya tahu hanya Pak Taufik DPRD DKI. Saya pikir adanya nama beliau tidak mengurangi komitmen kami dalam melawan korupsi. Saya pikir kita harus lihat kasus per kasus. Pak Taufik adalah contoh keberhasilan konsep pemasyarakatan yang kita adopsi dalam UU Nomor 12 Tahun 1995,” kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).
Habiburokhman kemudian menjelaskan konsep pemenjaraan yang dianut Indonesia saat ini. Menurut dia, penjara sudah seharusnya jadi tempat bagi para napi untuk memperbaiki kesalahan.
“Perlu dicatat bahwa Pak Taufik masuk Gerindra setelah selesai menjalani hukuman. Saat ini setelah hampir lima tahun beliau di DPRD tidak pernah melakukan pidana tapi justru menunjukkan prestasi sebagai pimpinan Dewan. Cek saja di Dapil beliau banyak konstituen yang sangat terbantu dengan kerja beliau,” papar Habiburokhman.
Selain tiga nama di DPRD Provinsi, ada tiga lagi caleg Gerindra untuk DPRD kabupaten/kota yang masuk daftar ICW. Selain Gerindra, ada 10 partai politik lain yang juga masuk daftar itu.
“Pak Taufik memang pernah dipidana, tetapi beliau telah memperbaiki diri, diterima oleh masyarakat serta aktif berperan dalam pembangunan hal mana diatur Pasal 2 UU Tersebut,” pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebarkan daftar 40 caleg mantan napi korupsi yang berlaga di kontestasi Pemilu 2019. Daftar caleg eks napi koruptor itu dipublikasi di akun Twitter resmi ICW.
“40 caleg MANTAN NAPI KORUPSI yang sedang berlaga mendapatkan bangku wakil rakyat. Catat ya tweeps! #koruptorkoknyaleg,” cuit akun resmi ICW (@antikorupsi), Sabtu (5/1/2019).
Ke-40 caleg mantan napi koruptor itu tercatat dari 11 partai politik dan DPD RI. Mereka terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berikut ini nama-namanya:
Daftar eks napi korupsi caleg DPRD provinsi:
Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI 3
Herry Jones Kere, dapil Sulut
Husen Kausaha, dapil Malut
Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3,
Desy Yusandi, dapil Banten 6
Agus Mulyadi R, dapil Banten 9
Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulut 2
Arief Armaiyn, dapil Malut 2
Partai Perindo
Samuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Partai Amanat Nasional (PAN)
Abdul Fattah, dapil Jambi 2
Partai Hanura
Midasir, dapil Jateng 4
Welhelmus Tahalele, dapil Malut 3
Akhmad Ibrahim, Malut 3
Partai Bulan Bintang (PBB)
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
Daftar eks napi korupsi caleg DPRD kabupaten/kota:
Partai Gerindra
Al Hajar Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur
Partai Golkar
Heri Baelanu, dapil Pandeglang 1
Dede Widarso, dapil Pandeglang 5
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una 1
Edy Muklison, dapil Blitar 4
Partai Garuda
Yulius Dakhi, dapil Nias Selatan 1
Ariston Moho, dapil Nias Selatan 1
Partai Berkarya
Yohanes Marianus Koa, dapil Ende 1
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2
Partai Perindo
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2
Partai Amanat Nasional (PAN)
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2
Editor: Luki Herdian



























