Jakarta, PONTAS.ID – Mantan manajer tim Deltras Vigit Waluyo menyerahkan diri dengan diantar keluarga ke penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12), pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Vigit diserahkan ke penyidik Lembaga Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Jumat tanggal 28 sekira pukul 20.00 WIB, yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami lakukan penahanan ke lapas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12/2018).
Vigit Waluyo masuk DPO Kejari Sidoarjo sejak Juni 2018 lalu. Terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada tahun 2010 itu diputus penjara 1 tahun 6 bulan.
Vigit Waluyo menjadi perbincangan khalayak ramai penggemar sepak bola Indonesia terkait mafia bola Indonesia dan pengaturan skor. Dia menjadi DPO dan penegak hukum sudah memburunya mulai dari Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa.
“Sejak dikeluarkan DPO, Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo pun melacak langsung keberadaan Vigit Waluyo di Jawa Timur maupun di luar pulau. Tapi dia licin, informasi selalu berpindah-pindah, keberadaannya pun nihil. Tapi dengan kekuatan doa kita bersama, akhirnya Vigit Waluyo menyerahkan diri,” tuturnya.
Seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Indonesia telah memegang list DPO Vigit Waluyo. Tak hanya itu, Tim Satgas Mafia Bola Indonesia yang baru dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga memburu Vigit Waluyo yang ditenggarai merupakan aktor di balik pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Salah satu penyebab indikasi kecurangan, adalah gagalnya PS Mojokerto Putra lolos ke semifinal Liga 2 2018 saat melawan Kalteng. Pada pertandingan itu diduga ada peran Vigit Waluyo.
Sementara itu, pada kasus PDAM Delta Tirta Sidoarjo, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi, juga dianggap bersalah dalam kasus pinjaman dana itu. Djayadi sudah dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal tahun 2017 lalu dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan.
Djayadi dan Vigit Waluyo dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Editor: Idul HM






















