Jakarta, PONTAS.ID – Korps Adhyaksa telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dengan tersangka Bahar bin Smith dari penyidik Polda Jawa Barat.
Smith kini ditahan karena diduga menganiaya 2 anak di bawah umur di sebuah pesantren, di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018.
“SPDP Bahar bin Smith di Jawa Barat sudah diterima. Sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan, penyelidikan dari penyidik Polri,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12).
Prasetyo berharap kasus itu tidak memunculkan stigma negatif, seperti indikasi adanya kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap ulama. Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan dan hak yang sama di depan hukum.
“Siapa pun yang melakukan indikasi tindak pidana, ya tentu harus diproses. Tidak benar pemerintah melakukan kriminalisasi kepada ulama, tidak ada itu. Siapa pun harus mempertanggungjawabkannya,” terang dia.
Selain kasus di Jawa Barat, sambung dia, Korps Adhyaksa juga masih menunggu hasil pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang juga diduga dilakukan tersangka Bahar bin Smith. Dua kasus serupa itu ditangani penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Editor: Idul HM



























