Jakarta, PONTAS.ID – Komisi II DPR mengusulkan kewenanangan pengelolaan dana saksi Pemilu 2019 tidak diberikan ke partai politik, melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu untuk menghindari adanya dana saksi yang diselewengkan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menyebut lebih tepat kewenangan pengelolaan dana saksi diberikan ke pemerintah. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu, Bawaslu hanya berkewajiban untuk melakukan pelatihan saksi, tidak berwenang dalam mengelola biaya saksi.
Abhan khawatir, jika kewenangan tersebut diberikan ke pihaknya, maka akan menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Nanti disesuaikan lagi. Tapu di Undang-Undang memang diperintahkan untuk pelatihan, tidak untuk membayar uang saksi,” ujar Abhan, Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengusulkan kewenanangan pengelolaan dana saksi Pemilu 2019 tidak diberikan ke partai politik, melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu untuk menghindari adanya dana saksi yang diselewengkan.
“Kalau ada khawatir nanti diselewengkan, jangan kasih partai. Biarkan penyelenggara yang kelola itu, dipayungi Undang-Undang APBN sehingga aman, bisa diaudit dan dipertanggungjawbakan,” kata Amali, Rabu (17/10/2018).
“Menurut kami yang paling cocok Bawaslu, karena toh mereka ada saksi Bawaslu yang sudah dianggarkan,” sambung dia.
Mekanisme pemberian dana saksi, kata Amali, bisa dilakukan langsung oleh Bawaslu ke saksi yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika saksi tak datang, maka dana tersebut tidak diberikan. Amali menambahkan, harus segera dilakukan pembahasan mengenai pengelolaan dana saksi. Sebab, saksi penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Saksi ini penting, jangan sampai partai karena enggak mampu sehingga nggak ada saksinya,” ujar Amali.



























