DPR Hormati Pemprov DKI Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (ist)

 

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo menghormati keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta.

Pria akrab disapa Bamsoet menyebut pencabutan itu kewenangan Pemprov DKI.

“Ya ini sepenuhnya kewenangan daripada Pemda,” ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), di gedung DPR (27/9/2018).

Bamsoet yakin pencabutan itu pasti sudah melalui pertimbangan yang matang. Tak terkecuali, dampak yang akan timbul akibat pencabutan izin reklamasi itu.

“Tentu Pemda sudah mengkalkulasi dampak ekonomi dan politiknya. Begitu juga dampak sosialnya,” katanya.

Kendati demikian, Bamsoet berharap keputusan untuk mencabut izin reklamasi itu tidak akan mengganggu upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Apapun yang dilakukan Pemda di manapun tidak mengganggu upaya pemerintah pusat untuk mendorong dan mempercepat akselerasi ekonomi,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta. Dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.

“Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu project besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).

Previous articleMasuk 25 Kota Pelabuhan Besar, Wali Kota Medan Hadiri Forum GHC
Next articleDPR Belajar Regulasi Pemilu dan Keterbukaan Parlemen Brazil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here