
ADVERTORIAL
Tangerang, PONTAS.ID – ISU GENDER mulai mengemuka sejak beberapa tahun silam, dan makin menjadi obyek pembicaraan dan diskusi sejak diterbitkannya INSTRUKSI PRESIDEN NO. 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL, namun sampai saat ini belum semua daerah menerapkan secara benar dan utuh makna dari Pengarusutamaan Gender.
Konsep Gender itu sendiri sesungguhnya mengacu kepada perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi (rekayasa) sosial, sehingga dapat diubah karena terbentuk dari perilaku dan peran budaya.
Sedangkan seks (jenis kelamin) merupakan konstruksi biologis, universal dan tidak dapat diubah karena merupakan kodrat.
Dalam rangka menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman dasar Pengarusutamaan Gender, maka pada hari Senin tanggal 10 September 2018, Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender bagi para Pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri, SE, Ak, mengharapkan agar para pejabat dapat memahami prinsip-prinsip utama dari Pengutamaan Gender, sehingga untuk selanjutnya dapat merencanakan kegiatan-kegiatan yang responsif gender.
Sementara Plt. Kepala DP3AP2KB yang mendampingi Bapak Sekretaris Daerah mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat lebih memudahkan Koordinasi antar SKPD dalam hal pelaksanaan PUG.

Isu Pembangunan
Bertindak sebagai Narasumber adalah Bapak Agam Bekti Nugraha dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Dalam presentasinya Narasumber menyampaikan bahwa gender menjadi isu pembangunan karena:
- Kebijakan, perencanaan dan penganggaran sering bertolak dari pemikiran stereotif gender (laki-laki pengambil keputusan dan peran perempuan mengurus rumah tangga),
- Sering mengabaikan dalam memperhitungkan bahwa kedua gender itu mempunyai peran dan status yang berbeda sehingga berbeda pula akan kebutuhan, pengalaman, kesulitan dan aspirasinya (Keadilan gender),
- Dan sering mengabaikan dalam memperhitungkan bahwa perbedaan gender dapat mempengaruhi keduanya dalam memperoleh akses, manfaat, penguasaan dan partisipasi dalam pembangunan (Kesetaraan gender).
Ketiga hal di atas menciptakan isu dan kesenjangan gender. “Inti dari PUG ini adalah memberikan keadilan gender untuk mendapatkan kesetaraan. Keadilan gender adalah sebuah proses dan kesetaraan adalah hasil,” ungkapnya.
PUG, lanjutnya, sebagai konsep dan sebagai strategi dimaksudkan untuk mengurangi kesejangan gender, memberikan perlakuan yang adil bagi laki-laki dan perempuan serta memberi kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.
Pada Akhir paparannya, dijelaskan mengenai perencanaan dan penganggaran responsif gender yang menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), langkah-langkah dalam menyusun ARG dan pelembagaan PUG.
Editor: Hendrik JS



























