Go Internasional, Produk Kayu Indonesia Wajib Sertifikat

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah mewajibkan produk kayu dari Indonesia yang ingin diekspor ke pasar internasional harus memiliki sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Kepala Seksi Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Pramono mengatakan kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Hasil Industri Hasil Hutan.

“Peraturan ini mewajibkan ekspor hasil hutan kayunya harus legal, dibuktikan memiliki SVLK,” kata Sigit dalam diskusi panel pada acara Pencanangan Program Nasional Fasilitas Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi UMKM Kehutanan di KLHK, Jakarta, Jumat (24/8).

Dengan adanya aturan ini, kayu tanpa sertifikat harus melalui proses due diligence di pelabuhan, memakan waktu yang tidak sebentar dan berbiaya cukup mahal. Tak hanya itu, negara-negara Eropa hingga Australia pun kini mewajibkan eksportir harus memenuhi ketentuan keberlanjutan hutan.

Sementara itu, 60% importir dari Tiongkok dan Korea Selatan belum melirik hal tersebut, namun Tiongkok mensyaratkan bahan bakunya harus legal.

“Korea dibantu WWF perbulan Mei menjalankan Clean Wood Act. Memang ini urusan bisnis ke bisnis. Tetapi juga akan memengaruhi jika kita tidak dorong pengusaha kita untuk mematuhi,” ujarnya.

Selain Permendag 4/2018, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. PP itu memiliki banyak pasal yang mewajibkan produk yang diikutsertakan dalam pengadaan barang dan jasa elektronik memiliki bahan baku yang legal.

“Dengan demikian PP ini memaksa pengusaha yang ingin ikut tender pengadaan barang dan jasa di pemerintahan harus memiliki bahan baku yang legal,” terangnya

editor: Idul HM

Previous articleSofyan Djalil: Tingkatkan Spirit Pelayanan Dengan Semangat Berkurban
Next articleHUT LIPI Ke-51, Menteri PUPR Ingatkan Soal Infrastruktur Ramah Lingkungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here