Ogah Ganti Rugi 30 Miliar, Fahri Hamzah Ancam Sita Kantor PKS

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 30 miliar.

Fahri pun juga mengancam akan menyita gedung DPP PKS jika keputusan pengadilan itu tidak dipenuhi pihak tergugat.

“Pokoknya kita eksekusi dululah. Ya kalau tidak saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” kata Fahri di gedung DPR, Jumat (3/8/2018).

Fahri beserta kuasa hukumnya akan segera mengirimkan surat eksekusi. Meminta agar putusan pengadilan dipenuhi.

“Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Sebab ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol. Jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat pada hukum,” tegasnya.

Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.

Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.

Previous articleKPU: Hampir Seluruh Bacaleg Hanura Tak Lolos
Next articleSambut Asian Games, Gerindra Apresiasi Kesiapan Pemprov DKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here