Jimly Sarankan MK Tak Buru-buru Putuskan Ambang Batas Presiden

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique menilai putusan MK soal ambang batas presiden (presidential threshold) dan masa jabatan wakil presiden tak wajib diputuskan sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres pada 4 Agustus mendatang.

Menurut Jimly MK terlalu memaksakan diri jika berkeinginan memutuskan dua uji materi itu sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres. Jimly beralasan dua uji materi itu merupakan perkara yang tidak mudah dan bisa mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia.

“Aturan itu bukan hanya soal sepele tapi berpengaruh pada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan,” kata Jimly, Jumat (3/8/2018).

Uji materi soal ambang batas presiden yang diatur Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan oleh Rocky Gerung cs pada Juni lalu.

Belakangan Rocky menduga ada persekongkolan di balik lambatnya putusan terhadap gugatan tersebut.

Sementara itu uji materi soal masa jabatan wakil presiden yang diatur Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu, diajukan oleh Perindo pada Rabu (18/7/2018) lalu.

Jimly menuturkan ada banyak pertimbangan sebelum sebuah keputusan dikeluarkan oleh MK. Semua yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan harus didengar pendapatnya. Apalagi keputusan yang menyangkut soal pemilu.

Hal itu menjadi dasar Jimly menolak wacana percepatan putusan soal ambang batas presiden dan masa jabatan wakil presiden.

Terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat MK sedianya segera mengeluarkan putusan terkait masa jabatan wakil presiden karena masa pencalonan presiden dan wakil presiden semakin dekat.

“Menurut saya justru MK harus memberikan secara cepat, dan kepastian (hukum) itu dibutuhkan ketimbang membiarkan ketidakpastian ini,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Waktu itu MK diminta cepat memproses dan memutuskan perkara tersebut karena terkait hak konstitusional warga dan pelaksanaan pemilihan semakin dekat.

“Pada waktu itu MK bilang, ‘Wah enggak bisa (diputus cepat)’,” ujar Refly mengulang pernyataan hakim konstitusi kala itu.

Namun kemudian, MK memutuskan perkara yang diajukannya itu dua hari sebelum pemilihan.

“Sidangnya itu jam 10 pagi, putusannya jam 5 sore. hanya beberapa jam saja karena memang pada waktu itu eskalasi luar biasa,” kata Refly.

Previous articleParadoks SBY dan AHY
Next articleKemenperin Targetkan Empat Ribu IKM Gabung e-Smart Tahun ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here