MK Tolak Caleg DPD dari Parpol, OSO dalam Bahaya

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang

Jakarta, PONTAS.ID – Peneliti Formappi Lucius Karus meminta kepada kader parpol masih memegang jabatan strategis di kepengurusan parpol hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI harus mundur dari kepengurusan jika ingin maju sebagai senator di Pileg 2019

“Saya kira putusan MK soal tersebut sudah tepat. Maka keluarnya putusan ini bagi mereka (kader parpol) maju di DPD harus mundur dari pencalonan sebagai senator atau mundur dari kepengurusan parpol,” kata Lucius saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

Lucius pun menuturkan, keluarnya putusan MK ini menjadi alarm atau sinyal bahaya bagi seorang Oesman Sapta Odang (OSO) sudah mendaftarkan diri maju sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat.

Sebab, lanjut Lucius, adanya putusan itu juga OSO harus bisa mempertimbangkan apakah tetap nekad maju sebagai caleg DPD dengan mengorbankan status Ketua Umum Hanura atau mundur dari Ketum dan maju sebagai Caleg DPD.

“Saya kira dampak paling nyata dalam waktu singkat ini langsung berhubungan dengan status OSO. kalah dia masih tetap nekad menjadi Ketua Umum partai, berarti OSO harus mundur dari kepengurusan yang sekarang. Dan artinya OSO harus siap-siap kehilangan salah satunya dalam waktu singkat,”tegasnya.

Sekedar informasi, Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang telah mendaftarkan dirinya di KPU Kalbar sebagai calon anggota DPD Dapil Kalbar.

Ketum Hanura ini menuturkan, dirinya telah mengumpulkan sekitar 2.733 suara setelah 10 hari dikumpulkan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa ‘pekerjaan lain’ pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Apakah pengurus parpol termasuk ‘pekerjaan lain’? Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjawab, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki ‘pekerjaan lain’ menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Oleh karena itu, MK menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan ‘mencakup pula pengurus parpol’.

“Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” jelas Palguna.

Previous articleGandeng Kementerian ESDM, BNPT Siapkan SOP Amankan Objek Vital Nasional
Next articleMundur dari Demokrat, Golkar Bakal Jalin Komunikasi dengan TGB