Jakarta, PONTAS.ID – Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.
Dalam UU ini ada beberapa penambahan substansi, salah satunya menambah ketentuan pelibatan TNI, yang dalam pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly menegaskan, bahwa pemerintah akan segera menyusun Perpres untuk mengatur pelibatan TNI tersebut.
“Segera, segera, habis hari raya lah,” kata Yasona, Sabtu (26/5/2018).
Yasona mengatakan, pihaknya juga akan mellibatkan beberapa stakeholder dalam membuat Perpres tersebut.
“Yang pasti ya Kemenhan, Menkopolhukam, Kemenkumham, TNI, Polri, BNPT dan lain-lain,” tutur politisi PDI-P itu.
Tak hanya itu, lanjut Yasona, pihaknya juga memastikan akan melibatkan pihak DPR RI.
“Nanti kita atur di Perpresnya, kita dengar dulu semua, kita juga nanti konsul ke teman-teman di DPR,” pungkasnya.