
Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dengan banyaknya investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membuka lapangan kerja baru yang banyak pula. Hal disampaiakan Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Logam, Kementerian Perindustrian, Dr Ali Murtopo Simbolon, ST, S.Si, MM Pada saat Diskusi Publik CERDAS (Cerita Dibalik Asumsi & Solusi) di Jakarta, (11/5.)
” Bapak Menteri terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri Nasional agar dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini terutama di era Industri 4.0. Untuk itu, kami menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi guna menciptakan SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tutur Ali.
Menurut Ali, Fokusnya pada kualitas SDM yang baik, maka dipastikan dapat berkompetisi dengan tenaga kerja asing. Program pendidikan vokasi kegiatannya meliputi pelatihan berbasis kompetensi berupa pelaksanaan program Diklat sistem 3in1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja).
“Ditambah lagi dengan program revitalisasi dan penumbuhan IKM termasuk pengembangan e-smart. Pokok-pokok tersebut sudah menjadi program Menteri,” ujarnya.
Tidak Dilonggarkan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dalam Keterangan persnya yang diterima PONTAS.id beberapa waktu lalu mengatakan, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia.
Selain itu, lanjut Menperin, khusus sektor industri digital, saat ini Indonesia sedang banyak membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan pelatihan bagi para startup lokal. Kalau mereka tidak bisa masuk, maka pengembangan software itu terpaksa outsourcing ke negara lain.
“Sebagai contoh di Yogyakarta, banyak call center yang dibangun di sana. Itulah yang kita dorong, karena perbandingannya 1 expert, 1.000 tenaga kerja lain,” tutur Airlangga.
lanjut Airlangga , sejak awal, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam diskusi itu, hadir Direktur Ijin Tinggal Ditjen Imigrasi, Yudanus, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Mudhofir Khamid, Kasubdit Analisa dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Haryanto, SH, Koordinator Program International Labor Organization (ILO Perwakilan Indonesia-Timor Leste), Ilham Ali dan Anggota DPR-RI Komisi IX, Irma Suryani.
Editor: Idul HM



























