Larangan Eks Napi Jadi Caleg, Ketua DPR: KPU Ingin Populer

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo tak sepakat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi maju sebagai calon legislatif.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, KPU ingin punya panggung mengusulkan aturan ini.

“Mungkin KPU ingin tenar seperti KPK, ya monggo saja,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senin (9/4/2018).

Bamsoet menuding KPU sedang mencoba menaikkan popularitas lembaganya dan mendapat simpati publik di tengah hingar bingar penangkapan calon kepala daerah akhir-akhir ini.

“Kawan-kawan di KPU mencoba menaikkan ratingnya. Mungkin ingin bermimpi terkenal dan didukung oleh rakyat, ya monggo silakan,” ujar Bambang.

Bamsoet mengatakan pencabutan hak politik seseorang tak bisa diatur hanya sebatas peraturan lembaga seperti Peraturan KPU (PKPU). Rujukannya harus kembali pada aturan undnag-undang.

“Sebetulnya kalau kita mengacu pada UU itu kan sudah diatur semua, apakah keputusan pengadilan seseorang itu bisa dicabut hak politiknya melalui unsur pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU bakal membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan PKPU. Sejumlah aturan juga tengah dituangkan dalam empat draf PKPU.

Empat rancangan PKPU itu antara lain kampanye, dana kampanye, pencalonan, dan logistik pemilu. Larangan mantan narapidana maju sebagai caleg ini berasal dari usulan sejumlah pihak. Aturan itu akan dikonsultasikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 2 April 2018 dan Selasa, 3 April 2018.

Previous articleIbu Kota Diperdiksi Cerah Berawan Hari Ini
Next articleGolkar Targetkan Jokowi Raup 65% Suara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here