Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Dalam sidang Paripurna ini yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, juga dihadiri oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan para Deputi Gubernur BI, di gedung DPR, Selasa (3/4/2018).
Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Thohir mengatakan, bahwa keputusan ini telah dilakukan secara musyawarah mufakat setelah dilakukan fit and propert test.
“Kami Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI 2018-2023,” kata Hafisz.
Selain itu, Komisi XI DPR juga sangat berharap agar calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Bupati Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK dan DPR soal kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia.
“Akhirnya, kami berharap agar kebijakan-kebijakan Bank Indonesia ke depan dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia,” kata Hafisz.