Jakarta, PONTAS.ID – Sidang paripurna MPR resmi menetapkan politisi PDIP Ahmad Basarah, politisi Gerindra Ahmad Muzani, dan politisi PKB Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua MPR baru. Penetapan itu dilakukan pasca berlakunya UU Nomor 2/2018 tentang MD3.
Pelantikan ini dihadiri sejumlah petinggi parpol hingga pejabat publik seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menkumham Yasonna Laoly, Menpora Imam Nachrowi, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, hingga Menko PMK Puan Maharani.
Sebelum memulai pelantikan oleh Ketua MA Hatta Ali. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono membacakan pelantikan Basarah, Muzani, dan Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan MPR.
“Menetapkan penambahan pimpinan MPR masa jabatan 2014-2019, masing-masing: Kesatu, Ahmad Basarah sebagai wakil ketua MPR dari unsur fraksi PDIP. Kedua, Haji Ahmad Muzani sebagai wakil ketua MPR dari unsur fraksi Gerindra. Ketiga, Muhaimin Iskandar sebagai wakil Ketua MPR dari unsur PKB,” ujar Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono di ruang sidang paripurna MPR, Senin (26/3/2018).
Setelah pembacaan acara pelantikan. Ketua MPR Zulkifli Hasan kemudian mempersilahkan tiga Wakil Ketua MPR baru maju ke depan untuk membaca sumpah jabatan dengan didampingi oleh Ketua MA Hatta Ali.
“Saudara-saudara wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah saudara-saudara bersedia?” kata Ketua MA Hatta Ali yang langsung dijawab, “Bersedia” oleh Basarah, Muzani, dan Cak Imin.
Ahmad Basarah merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Basarah saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di MPR. Di DPP, Basarah menjabat sebagai Wasekjen PDIP.
Muhaimin Iskandar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Mantan Menakertrans ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 1999- 2004 dan 2004-2009.
Sementara Muzani saat ini menjabat sebagai Sekjen Gerindra. Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua MPR, Muzani juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPR. Muzani sudah dua kali terpilih sebagai anggota DPR, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 427A UU MD3 menyebut kursi pimpinan MPR akan diberikan kepada partai uang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilu tahun 2014, yakni urutan ke-1, ke-3, dan ke-6.
Sebelum penetapan dilakukan, MPR sudah melakukan rapat konsultasi antar pimpinan fraksi. Dalam rapat itu, hanya Fraksi PPP yang menyatakan tidak sepakat dengan penambahan jumlah pimpinan MPR tersebut.
Bahkan PPP menyatakan tidak akan menghadiri sidang paripurna MPR untuk melantik ketiga calon pimpinan MPR tersebut.
“Sikap ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami sejak pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2018,” kata Arwani dalam pesan singkatnya, Senin (26/3).
Pasca penetapan ini, jumlah pimpinan MPR berjumlah delapan orang. Pimpinan MPR sebelumnya, yakni Ketua MPR (PAN) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR (Golkar) Mahyudin, Wakil Ketua MPR (Demokrat) EE Mangindaan, Wakil Ketua MPR (PKS) Hidayat Nur Wahid, dan Wakil Ketua MPR (perwakilan DPD) Oesman Sapta Odang