Menaker Didesak Segera Bahas Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Hanif Dakhiri untuk segera membahas regulasi turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami minta pemerintah secara serius melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan, mengingat kasus yang terjadi pada Muhammad Zaini Misrin yang telah dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).

Selain itu politisi Golkar itu meminta Komisi IX DPR mendorong Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin, termasuk penyiksaan yang dilakukan majikan terhadap TKI.

Sementara itu terkait ditangkapnya seorang WNI yang bertindak sebagai perekrut dan seorang WNA asal Suriah sebagai agen penyalur TKI, atas kasus perdagangan 75 orang ke Sudan bermodus pengiriman TKI ke luar negeri, Kepolisian dan PJTKIP harus menyelidiki.

“Kami minta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk menyelidiki latar belakang kasus ini dan kemungkinan kedua tersangka tergabung dalam jaringan sindikat perdagangan manusia internasional, serta menyelidiki kemungkinan terdapat PJTKI/PJTKIS yang terlibat pada kasus ini,” jelas pria akrab disapa Bamsoet ini.

Selain itu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kata Bamsoet, juga harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memeriksa dengan teliti kelengkapan dokumen warganya yang ingin bekerja di luar negeri dan memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar perlindungan dan penempatan TKI.

Karena itu Bamsoet mengimbau masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI untuk mendaftarkan dirinya di agen penyalur kerja yang resmi dan sudah terdaftar di BNP2TKI. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri,” pungkasnya.

Previous articlePemerintah Akan Perluas Penggunaan Biodiesel ke Kereta Api
Next articleRI-Swiss Realisasikan MOU Pengembangan Politeknik Vokasi Industri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here