Tempo Didemo FPI, Kontras Soroti Profesionalisme Polri

Ratusan massa FPI datangi kantor Media Tempo

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi kantor Tempo untuk memprotes pemuatan karikatur yang dinilai oleh massa FPI telah menghina tokoh FPI Rizieq Shihab.

Tindakan tersebut, menurut Kontras, terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi, “Hentikan intimidasi terhadap Tempo,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam siaran persnya, Sabtu (17/3/2018).

KontraS pun mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, bertindak profesional dan independen terhadap tindakan main hakim sendiri dan intimidatif terhadap siapapun.

“Termasuk pengunaan kekuatan massa yang tidak menghormati hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik,” katanya.

Menurut Yati, dalam aksinya dan selama proses dialog antara Tempo dengan perwakilan massa FPI, Jumat (16/3/2018) terjadi sejumlah tindakan intimidatif berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo dan perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.

“Kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai. Jika tidak maka kebebasan pers akan terancam,” kata Yati.

Yati menegaskan, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak-hak sipil politik juga menjamin hal serupa.

Jaminan Keamanan
Yati mengatakan siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi.

“Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers,” katanya.

Pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sehingga, menurut Yati, tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara-cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan.

Selain itu, KontraS berharap Dewan Pers juga harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektif dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia. Hal itu untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi.

Hak Jawab
Sebelumnya, saat didatangi massa FPI, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli meminta FPI yang tersinggung atas pemuatan kartun pada edisi 26 Februari 2018 mengadukannya ke Dewan Pers. “Dewan Pers adalah lembaga yang tepat menyelesaikan tafsir atas kerja jurnalistik yang menjadi produk berita,” kata Arif di Jakarta, Jumat(16/3/2018).

Saat FPI berorasi, kata Arif, beberapa perwakilan FPI sempat berdialog dengan Arif yang didampingi Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dan Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi.

“Dalam dialog selama satu jam itu disepakati bahwa FPI mengajukan somasi atas kartun itu dan akan dimuat sebagai hak jawab pada majalah Tempo edisi pekan depan,” kata

Selesai diskusi Arif dan Budi naik ke mobil mimbar untuk menyampaikan hasil pertemuan. Menurut Arif, di negara hukum Indonesia, sengketa pemberitaan oleh pembaca dan media diselesaikan di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.

“Kerja jurnalistik itu menyimpan daif (kekurangan), dan lembaga yang berwenang menilai kekurangan itu adalah Dewan Pers,” katanya.

Kewenangan Dewan Pers
Tak puas dengan pernyataan itu, pemimpin FPI meminta Arif menyatakan minta maaf atas pemuatan kartun itu. “Terhadap dampak yang diakibatkan atas pemuatan kartun itu, saya meminta maaf,” kata Arif. Demonstrasi selama dua-setengah jam itu bubar pada pukul 16.30.

Arif menegaskan dalam kerja jurnalistik tak ada intensi merendahkan, melecehkan, atau beritikad tidak baik terhadap narasumber, organisasi, atau tokoh yang sedang diberitakan.

“Kerja jurnalistik itu semata-mata menyandarkan pada fakta, tak kurang dan tak lebih,” kata dia. “Namun, jika pencarian fakta-fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya.”

Editor: Hendrik JS

Previous articleWisman Thailand Mulai Lirik Danau Toba
Next articleWacana Penerapan Hukum Pancung di Aceh, Syukri: Tidak Benar!