Jakarta, PONTAS.ID – Keberadaan KUMKM sebagai pelaku usaha dianggap memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus turut berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Karena itu, KUMKM perlu diperkuat kelembagaan dan usahanya agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lain baik di pasar lokal maupun nasional ataupun internasional,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi, Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik, Jakarta, Selasa, (13/3/18).
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya melaksanakan kegiatan tentang advokasi manajemen dan keuangan bagi KUMKM, serta kegiatan temu mitra antara KUMKM dengan usaha besar di Kota Padang, Sumbar. Damanik mengatakan Advokasi manajemen dan keuangan bagi KUMKM yang perlu dibenahi masalah manajemen usaha dan keuangannya.
“Karena secara umum, pelaku KUMKM belum menerapkan manajemen secara konsisten dan komprehensif,” ungkapnya.
Menurut Damanik, beberapa aspek manajemen usaha perlu diketahui oleh KUMKM agar dapat melakukan prinsip manajemen usaha dengan baik sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui perkembangan usahanya. Model manajemen usaha KUMKM diharapkan dapat mengadopsi manajemen perusahaan meliputi manajemen produksi, keuangan, SDM, dan pemasaran.
Dari sisi peningkatan nilai tambah dan akses pasar, kemitraan usaha, lanjut Damanik, dapat menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Kemitraan yang dimaksudkan adalah kemitraan atau kerja sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan saling memperkuat.
“Dalam hal ini, bagi usaha besar, ada unsur pembinaan terhadap KUMKM sehingga diharapkan KUMKM yang bermitra dapat didorong untuk naik kelas dan juga sekaligus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dengan UB,” ujar Damanik.
Dengan prinsip-prinsip kemitraan tersebut tegas Damanik, kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat seperti meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, menurunkan risiko kerugian, memberikan sosial benefit yang cukup tinggi yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Mengingat pentingnya kemitraaan usaha dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor dan menjaga keseimbangan struktur perekonomian nasional, pemerintah telah memperluas pola kerja sama usaha bagi KUMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013.
Dalam PP ini terdapat 10 (sepuluh) pola kemitraan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha sesuai dengan sektor usaha yang dapat dijalankan, yaitu Inti-Plasma, Subkontrak, Waralaba, Perdagangan Umum, Distribusi dan Keagenan, Bagi Hasil, Kerja Sama Operasional, Usaha Patungan (Joint Venture), Penyumberluaran (Outsourcing), dan Bentuk Kemitraan Lainnya.
“Agar kemitraan bisa berjalan dengan baik tentunya KUMKM harus mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pola kemitraan yang akan dilakukan. Sebagai contoh pola kemitraan perdagangan umum dengan peritail modern, KUMKM perlu mempersiapkan produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku baik itu berupa desain produk, kemasan, standardisasi/ sertifikasi produk, termasuk kesinambungan pasokan,” tutup Damanik.




























