Larang Cadar, Rektor UIN Berpotensi Langgar Konstitusi

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, Rektor UIN Yudian Wahyudi berpotensi melanggar konstitusi.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengatakan, Komisi VIII DPR sebaiknya segera mendorong Kementerian Agama untuk meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk memisahkan antara budaya dengan ajaran agama.

Sebab, kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers, Kamis (8/3/2018) mengutip pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan itu.

Namun, Bamsoet juga mengingatkan akan pentingnya mencegah pertumbuhan radikalisme di perguruan tinggi.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera memberikan imbauan kepada seluruh rektor agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa ataupun mahasiswi.

“Ini untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa dan mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya,” cetusnya.

Jangan Kaitkan Radikalisme

Sementara itu, Anggota DPR RI Sukamta memandang Perguruan Tinggi sebagai lembaga akademis perlu mengedepankan sikap yang bijak dan dialogis bukan cara-cara yang arogan. Apalagi soal keyakinan beragama dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi bagian paling dasar dalam HAM.

“Saya tidak berharap ini menjadi polemik yang berkepanjangan dan menjadi isu memanas di tahun politik. Saya kira akan baik jika Rektor bisa mencabut segera pelarangan tersebut. Sudah banyak pihak menanggapi dan menganggap pelarangan tersebut tidak bijak,” jelas Sukamta dalam keterangan pers, Kamis (8/3/2018).

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi PKS DPR ini berharap penggunaan cadar untuk tidak dikaitkan dengan radikalisme, karena ini lebih terkait perbedaan pandangan fiqih dalam berbusana bagi muslimah sesuai syariat Islam.

“Saya kira yang terpenting dikembangkan saling menghormati perbedaan, termasuk di dalamnya menjauhi sikap eksklusif. Ini tentu berlaku bagi pemeluk agama apapun,” ungkap Sukamta.

Sukamta kejadian pelarangan seperti ini tidak terulang lagi di kampus. Menurutnya yang mau taat beragama seharusnya malah dapat apresiasi karena hal ini mendukung pengembangan moral agama dan pendidikan yang berkarakter.

Sebelumnya, larangan terhadap mahasiswi bercadar diterapkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Merujuk kebijakan itu maka mahasiswi bercadar harus melepas penutup wajah ketika berkegiatan di kampus.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi mengatakan, para mahasiswi di kampus yang sebelumnya bernama IAIN Sunan Kalijaga itu sejak awal masuk kuliah telah disodori surat pernyataan untuk mengikuti aturan yang diterapkan rektorat.

Dia menegaskan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kampus negeri sehingga menganut Islam moderat dan berkeadilan.

“Yang bisa diterima ya moderat itu. Adil termasuk kepada diri sendiri,” ucapnya.

Selain itu, pelarangan penggunaan cadar juga didasari sebab lain. Misalnya untuk identifikasi saat ujian.

“Bisa saja orang lain yang masuk, bukan orangnya. Karena memakai cadar,” katanya

Previous articleGanjil-Genap Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi Keberatan
Next articleJadi Cover Sampul Majalah Vogue, Kim Dikecam di India

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here