Jakarta, PONTAS.ID – Mabes Polri menegaskan siapa menindaklanjuti laporan siapapun memenuhi unsur pidanan atau pelanggaran termasuk laporan akan dilakukan Waketum Gerindra Fadli Zon terhadap Ananda Sukarlan soal dugaan berita hoax.
“Pada prinsipnya kalau ada yang lapor kita harus terima. Kita penegak hukum tidak membeda-bedakan siapa pun yang melapor, kita terima dan kita proses sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Pelaporan ini terkait dengan viral media sosial soal Prabowo Subianto dan Fadli Zon dituduh berfoto bareng admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA). Fadli membantah tuduhan tersebut dan akan mempolisikan si penyebar hoax.
Ada dua foto viral yang tersebar. Pertama, foto yang menuliskan admin MCA yang diciduk Polri makan bareng dengan Prabowo. Foto kedua, terlihat Fadli dan Prabowo duduk satu meja dengan orang yang dituding admin MCA oleh penyebar tersebut.
“Pelaporan thd @anandasukarlan n penyebar hoaks Jumat sore @BareskrimPolri dg pengacara @mahendradatta n Tim. @Gerindra @prabowo,” begitu cuitan Fadli lewat akun Twitternya @fadlizon.




























