Beberapa Langkah Kebijakan Baru Bagi Investor

Ilustrasi Investor

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja investasi dengan berbagai terobosan dengan memberikan insentif fiskal. Paling tidak, ada empat langkah yang akan ditemouh pemerintah agar investasi bisa sesuai target. Presiden Jokowi kembali menginstruksikan sejumlah kementerian terkait untuk mempermudah birokrasi perizinan dan memperbaiki skema insentif guna menarik investasi.

“Laporan yang saya terima, skema insentif seperti tax holiday, tax allowance ini sudah ada, tapi pemanfaatannya masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi,” kata Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu, (21/2/18).

Jokowi juga berharap mekanisme perizinan tunggal atau single submission segera dijalankan. Kalau memungkinkan Maret mendatang. “Saya kira ini akan lebih mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di negara kita,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada empat paket insentif fiskal yang diperintahkan Presiden untuk menggenjot investasi. Pertama, pemberian insentif tax allowance buat kelompok industri yang akan diperluas dan ditambah jumlahnya. Selain itu, tax holiday buat perusahaan dengan nilai minimal investasi Rp1 triliun atau Rp500 miliar.

“Khusus industri yang berhubungan dengan teknologi informasi itu mendapatkan fasilitas tidak bayar PPh dengan pengurangan 10 persen-100 persen dalam jangka waktu 5-15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun,” tambahnya.

Menkeu menambhakan, juga akan merevisi peraturan menteri keuangan agar insentif tax holliday Indonesia kompetitif dengan negara-negara tetangga. “Kita akan perpanjang. Di Thailand itu mereka menawarkan tax holiday sampai 30 tahun,” jelasnya.

Insentif ketiga, kata dia, diberikan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau perusahaan modal ventura yang akan menanamkan modal pada usaha menengah kecil. “Yang akan kita lakukan ialah penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh,” imbuhnya.

Adapun insentif keempat, Sri mengatakan pemerintah akan memberikan fasiltas PPh bagi kegiatan penelitan dan pengembangan (R&D), serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan tenaga kerja. “Kegiatan penelitian dan pengembangan maupun kegiatan pela-tihan tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan tax deduction yang lebih tinggi dari yang mereka keluarkan, bisa sampai 200 persen,” tutupnya.

Previous articleHabib Rizieq Batal Pulang ke Tanah Air
Next articlePesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan 7-Eleven Unjuk Rasa