Tarif Tol Cipularang Mengalami Kenaikan Pada 15 Febuari

Tol Cipularang Kilometer 96, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Tarif tol Cipularang akan disegerakan untuk mengalami kenaikan, selaku PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol baru di dua ruas tol yaitu tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada 15 Februari.

“Pada tanggal 15 Februari kita akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tol Purbaleunyi. Rata-rata penyesuaiannya sebesar Rp 500. Tapi tidak semua jalur naik, ada yang tidak contohnya Padalarang-Buah Batu, Padalarang-Baros, dan sebagainya,” kata Subakti Syukur selaku Direktur Operasi II Jasa Marga di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat, (9/2/18).

Beberapa yang mengalami penyesuaian diantaranya dari SS Dawuan menuju Padalarang yang awalnya untuk golongan I Rp 37.500 berubah menjadi Rp 39.500. Untuk golongan II dari Rp 56 ribu menjadi Rp 59.500, golongan III Rp 75 ribu menjadi Rp 79.500, golongan IV dari Rp 93.500 menjadi Rp 99.500 dan golongan V dari Rp 112 ribu menjadi Rp 119 ribu.

Perubahan juga terjadi untuk arah SS Padalarang menuju Pasteur. Golongan I awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 3.500, golongan II Rp 5.000 menjadi Rp 5.500, golongan III Rp 6.000 menjadi Rp 6.500, golongan IV tetap Rp 8.000, dan golongan V Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu.

Dari arah Jatiluhur menuju SS Dawuan pun mengalami perubahan. Golongan I semula Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu, golongan II Rp 18 ribu menjadi Rp 19.500, golongan III Rp 24.500 menjadi Rp 26 ribu, golongan IV Rp 30.500 menjadi Rp 32 ribu, dan golongan V dari Rp 36.500 menjadi Rp 38.500.

Dua jalur yang tidak mengalami penyesesuaian sama sekali terjadi di jalur SS Padalarang menuju Padalarang dan SS Padalarang menuju Baros kecuali di golongan V yang berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan melihat inflasi daerah tersebut selama dua tahun. Di Bandung sendiri inflasi selama dua tahun terakhir berada di angka 6,3 persen,” lanjut Subakti.

 

Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Previous articlePileg 2019, Golkar Pasang Target 101 Kursi DPR
Next articleJK Inggatkan Kepada Anggota DPR RI dalam Pilkada 2018