Berfoto Selfie dengan Kandidat Kepala Daerah Kena Sanksi

ASN Dilarang Foto dengan Calon Kepala Daerah

Jakarta, PONTAS.ID – Perangkat PNS yang ada di seluruh nusantara Indonesia termasuk sejumlah bidan dan perawat di Puskesmas Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terancam terkena sanksi karena kedapatan berswafoto (selfie) dengan kandidat wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha, kemarin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) para bidan dan perawat itu telah ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyerahkan dokumen kajian dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspektorat Bandung Barat.” kata Cecep selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Jakarta, Jumat, (9/2/18).

Dia menjelaskan swafoto bidan dan perawat itu terjadi saat salah seorang calon wakil bupati melakukan sosialisasi di puskesmas, beberapa hari lalu. Setelah penelusuran dan pengkajian yang komprehensif, sambung dia, panwaslu langsung memproses dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Pelanggaran ini masuk kategori jenis pelanggaran lainnya. Untuk penanganan pelanggarannya diteruskan ke instansi lain,” tuturnya.

Cecep menjelaskan kode etik ASN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.

Selain itu, larangan ASN berswafoto dengan kandidat dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) tertanggal 27 Desember 2017.

Senada dengan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, Karyadi SE menghimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat untuk taat pada himbauan KemenpanRB dengan nomor surat B/71/M.SM.00.00/2017 tentang tata cara prilaku PNS/ASN di Pilkada dan larangan.

“Jangankan Selfie, Like Status Saja Jangan,” ungkap Karyadi.

Menurut karyadi, dalam surat himbauan tentang netralitas PNS/ASN itu sudah dijelaskan secara gamblang.
Tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

“Dari A sampai Z itu kan sudah jelas. Kalau tidak dilaksanakan, ya pasti ada konsekuensi logisnya dan itu menjadi tanggung jawabnya pribadi,” terangnya.

Previous articleSoal Putusan MK, KPK Sebut DPR Tak Bisa Campuri Proses Hukum
Next articleKereta Api Bandara Soetta Normal Kembali