Pemerintah Tak Punya Kewenangan Pungut Zakat dari Gaji PNS

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah merencanakan pemungutan zakat pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memotong gaji sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam menyebut, pemungutan zakat dengan memotong gaji harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harus memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis.

“Dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis,” kata Khatibul dalam keterangan pers, Rabu (7/2//2018).

Khatibul melanjutkan, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Meskipun, menurutnya telah ada regulasi yang mengatur masalah zakat yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat serta berbagai aturan turunan lainnya.

“Regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat,” ujar Khatibul.

Pengaturan soal tata cara perhitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahun 2014, disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebasar 2,5 persen.

“Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan,” tambah Khatibul.

Dia menyatakan, zakat mal harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Pada pasal 2 huruf c PMA Nomor 52 Tahun 2014 juga disebut syarakat zakat mal yakni cukup nisab.

“Nisab dihitung mulai dari seseorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), dimana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan,” ujarnya.

Menurut Khatibul, hitungan nisab harus sempurna satu tahun bukan dihitung perbulan. “Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung,” tegasnya.

Sebaiknya, kata Khatibul pemerintah tidak perlu megatur sosal zakat penghasilan PNS muslim sebab tidak sah hukumnya pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola dan petugas distribusi zakat).

“Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan kepada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat,” tutupnya.

Panggil Menag

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Siafuddin terkait rencana pemerintah rencana pemerintah untuk memotong gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim untuk zakat.

“Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim,” kata Bambang dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2018).

Selain Menteri Agama, lanjut Bambang, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas).

“Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.

Padahal, lanjut Bamsoet, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.

“Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%,” pinta dia.

Diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.

“Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim,” kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (5/2/2018).

Lukman menuturkan, keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.

Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.

Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

“Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.

Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Previous articleJika Terlibat Kasus e-KTP, Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir
Next articleGerindra Intes Cari Parpol untuk Usung Prabowo di Pilpres