Menyebarluaskan Gambar Kesusilaan Diancam Pidana 6 Tahun

Habieb Rizieq dan Ade Armando, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik Habib Rizieq Shihab oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universtas Indonesia (UI) Ade Armando di media sosial dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya. Ade Armando menulis dalam sebuah gambar di medsos Habib Rizieq menggunakan pakaian sinterklas. ‎

Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, Ahmad Sofian, mengatakan, Ade Armando dikenakan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 junto Nomor 19 Tahun 2016. “Itu isinya barang siapa menyebarkan luaskan gambar yang mengandung kesusilaan, ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Ahmad Sofian, Jakarta, Rabu, (10/1/18).

Menurutnya, atas komentar Ade Armando tersebut maka kharismatif ketokohan agama Rizieq Shihab luntur. “Tafsirnya kesana yang bisa dilakukan penggunaan pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya. Dalam Pasal tersebut, kata ‎ penghinaan bisa menjadi indikator subjektif. Sementara dalamkamus pencemaran artinya menjadi direndankan statusnya.

Sedangkan penghinaan sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang. “Masyarakat menjadi pikirannya tidak nyaman. Dituduh berubah ideologi. Sehingga nama baik didepan orang-orang yang kagumi beliau jadi rendah. Jadi harus klarifikasi yang dipakai itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Koordinator Nasional End Child Prostitusion, Child Pornography and Trafficking of Child for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia ini menyebutkan Pasal 27 UU ITE ini merupakan delik materil atau perbuatan yang dilakukan seseorang harus timbulkan negatif. “Maka pasal 27 ayat 3 bisa dikenakan yang melakukan delik tersebut,” tegasnya.

Sementara delik biasa tidak perlu saksi korban melaporkan. Kemudian dalam pasal 27 ayat 1-3 UU ITE, polisi tidak harus tunggu korban laporkan peristiwa itu. ‎Pasalnya, yang menjadi objek disini adalah gambar/video/file, sehingga polisi tidak perlu memeriksa saksi korban.

“Yang perlu adalah gambar tersebut. UU ITE selama di dokumen elektronik, maka bisa jadi pintu masuk untuk penyelidikan. Jadi objek pidana UU ITE tidak perlu saksi korban secara fisik. Tapi dokumen elektronik,” pungkasnya.

Sebelumnya Mabes Polri mengatakan kasus ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang dilakukan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurutnya pelimpahan kasus Ade Armando dilakukan pada Rabu (3/1/2018).‎ “Dua hari yang lalu (Rabu) sudah dilimpahkan,” kata Muhammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Sebelumnya FPI DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael melaporkan Ade Armando ke Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (30/12/2017).

Ade dilaporkan karena padal 20 Desember 2017 mengunggah gambar imam besar FPI Rizieq Shiyab dan beberapa orang mengenakan topi sinterklas dengan tulisan ‘Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas’. Namun dalam captionnya, Ade menuliskan ‘ini hoax ya.’

Ade juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalu facebook dia menulis, “Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad” dan “Yang Suci itu Al Qur’an, Hadis mah kagak!”

Menurut Kapolrestabes Surabaya ini, kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena terlapor merupakan orang yang sama meskipun pelapornya berbeda. “Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan melakukan supervisi di situ,” ujarnya.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1991 ini, pemeriksaan terhadap kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Ade Armando, kata Iqbal, sampai saat ini juga belum diperiksa oleh Polda. Iqbal mengatakan Ade Armando akan dipanggil untuk diperiksa.

“Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim, tapi diperiksa dalam konteks membuat laporan polisi,” tuturnya.

Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017 atas unggahan foto ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA. Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di media sosial itu dinilai dapat memicu konflik antarumat beragama.

Previous articleRatu Prabu Optimis Bangun LRT 2019
Next articleTiga Partai Koalisi Pecah Kongsi dalam Pilgub Jatim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here